
Solidernusantara.com // Kab. Sinjai , (Sulsel),–
Kepolisian Resor Sinjai berhasil mengungkap kasus penelantaran bayi perempuan yang ditemukan warga di Dusun Bole, Desa Saohiring, Kecamatan Sinjai Tengah, Senin (15/09/2025) pagi. Bayi malang itu ditemukan masih hidup sekitar pukul 07.30 Wita, terbungkus jaket berwarna putih.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sinjai Tengah, A. Tenri Gangka, melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres Sinjai IPDA A. Alyias, dalam konferensi pers di ruang pola Polres Sinjai, Rabu (17/09/2025) kemarin.
Menjelaskan bahwa bayi pertama kali ditemukan oleh Karim Bin Hidding (48), seorang warga setempat. Saat hendak ke kebun, Karim mendengar suara tangisan bayi dan langsung melaporkannya ke aparat desa, sebelum diteruskan ke kepolisian.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) mengungkap adanya bercak darah di jalan setapak kebun, sekitar 200 meter dari lokasi penemuan. Penyelidikan kemudian mengarah pada seorang mahasiswi berinisial KE (22), warga Dusun Bole. Dalam pemeriksaan, KE mengaku bayi tersebut adalah anak kandungnya hasil hubungan dengan pacarnya, P (19), warga Desa Turunan Baji, Kecamatan Sinjai Barat.
Selain jaket, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam masing-masing merek Vivo Y12 dan Vivo Y15, yang berisi riwayat komunikasi keduanya melalui aplikasi WhatsApp.
Atas perbuatannya, KE dijerat Pasal 305 KUHP jo Pasal 77B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. Sementara P disangka melanggar Pasal 55 KUHP jo Pasal 305 KUHP.
Tersangka P kini ditahan di Polres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan tersangka KE masih menjalani perawatan intensif di RSUD sinjai.
((Humas Polres Sinjai))
Team Solider Group